Selasa, 18 Juni 2013

Pergaulan Ikhwan - Akhwat

Pergaulan dalam istilah bahasa Indonesia berarti kehidupan bersama, yakni kehidupan antar sesama manusia. Salah satu bentuk pergaulan antar sesama manusia adalah pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Terkadang bentuk pergaulan tersebut bisa berupa persahabatan yang terjalin antara mereka dengan saling mengutarakan isi hati (tempat curhat).

Sebuah persahabatan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan bisa dilatarbelakangi oleh kesamaan ide, gagasan, gaya hidup, minat, kebutuhan-kebutuhan, cara berpikir dan harapan-harapan. Dari situ muncullah simpati dan selanjutnya akan ada keterbukaan, jika sudah saling terbuka, maka dilanjutkan dengan sikap curhat. Dalam nuansa religiusnya biasanya dipakai kata ‘ukhuwah’. Namun ukhuwah ini didasari dengan keimanan, keikhlasan dan muroqobatullah.


Kedudukan sahabat begitu khusus dalam hati seseorang, sehingga persahabatan yang terjadi antara lawan jenis non mahrom perlu dipertanyakan, apakah mereka memang murni sebagai seorang sahabat ? Sebab tidak tertutup kemungkinan di hati mereka atau salah seorang dari mereka ada perasaaan memiliki dan penuh harap. Curhat yang terjalin diantara merekapun sebenarnya bukanlah untuk mencarikan sebuah solusi namun tidak jarang hanya untuk pengaduan dan minta perhatian.
Secara fitrah, antara laki-laki dan perempuan memiliki saling ketertarikan seperti positif dan negatif, sehingga tidak ada hubungan persahabata yang bebar-benar tulus diantara mereka. Hal ini perlu menjadi perhatian baik bagi ikhwan maupun akhwat, sebab fenomena ini yang berkembang akhir-akhir ini telah terjadi ‘kelonggaran’ dalam pergaulan, apakah memang zamannya saudah berubah atau karena ruang lingkup dakwah sudah meluas, pergaulan sudah heterogen, bahkan dengan masyarakat secara umum. Sehingga perlu evaluasi kembali terhadap lawan njenis, kendati apa yang dilakuakn semata-mata demi berkembangnya dakwah.

Islam sebagai Dinullah telah mengatur kehidupan antar sesama manusia dengan rincinya. Islam sangat menjaga agar hubungan kerja sama antara laki-laki dan perempuan (ikhwan dan akhwat) hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara mereka yang bukan mahrom atau jalan-jalan bersama. Kerjasama antara keduanya bertujuan agar mereka melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.
Interaksi diantara mereka mestinya tidak mengarah pada hubungan yang bersifat nafsu syahwat, artinya interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama semata (amal jama’i) dalam menggapai berbagai kemaslahatan dakwah dan dalam melakukan berbagai macam aktivitas yang bermanfaat, tanpa diwarnai oleh ‘kepentingan individu lainnya’.

Pergaulan ikhwan dan akhwat hendaknya menjadikan aspek ruhani sebagai landasan hukum dan syariat sebagai tolok ukur yang didalamnya terdapat hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai akhlak yang luhur.
Dalam menjaga hubungan dengan lawan jenis, rambu yang telah ditentukan Islam hendaknya dijadikan pedoman sekalipun hubungan tersebut dalam kerangka dakwah. Larangan dalam persoalan ini demikian tegas. Atas dasar itu, Islam menetapkan sifat menjaga kehormatan sebagai suatu kewajiban. Diantara ketentuan hukum yang berkenaan dengan hubungan terhadap lawan jenis antara lain adalah :
Pertama, Perintah untuk menjaga pandangan. Allah Swt berfirman : Katakanlah kepada laki-laki yang mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Sikap demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tahu atas apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (QS An-Nur : 30-31).
Apapun agen da dakwah yang hendak kita lukan, pandangan terhadap lawan jenis tetap harus dijaga, bukan berarti kita tidak melihat lawan jenis sama sekali, namun menjaga mata agar tidak saling menatap, sebab tatapan mata yang berlama-lama dapat mempengaruhi perasaan sehingga syaitan sangat leluasa menggoda. Rukhshoh hanya diberikan kepada mereka yang terlibat dalam proses belajar mengajar, transaksi jual beli, memberikan kesaksian, berobat dan saat khitbah.
Kedua, Islam telah memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna. Yakni pakaian yang menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (QS Al-Ahzab : 59). Adapun bentuk dan model pakaian tidaklah termasuk urusan ibadah murni tatpi termasuk aspek muamalah yang illat dan ketentuan hukumnya berporos pada maksud dan tujuan syariat (sebagaimana yang diungkapkan Prof. Abdul Halim dalam Tahrirul Mar’ahnya).
Oleh sebab itu, bagaimanapun bentuk dan model pakaian asalakan dapat menutup aurat dengan memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan syariat, sesuai dengan kondisi iklim dan pada sisi lain memudahkan wanita bergerak, maka dapat diterima oleh syar’i. Kriteria dan persyaratan itu antara lain menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapan dan punggung tangan, longgar, tidak ketat dan tidak transparan, serta serasi dan tidak mencolok.
Ketiga, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali wanita itu disertai mahramnya. Rasulullah Saw bersabda : Tidak dibolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya.
Keempat, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah (komunitas) kaum wanita terpisah dari jamaah kaum pria; begitu juga didalam masjid, sekolah, dan lain sebagainya. Paling tidak jangan sampai terjadi pembauran (ikhtilat), sekalipun dalam urusan dakwah. Pengaturan dan penjagaan shaf ikhwan dan akhwat baik dalam berdemo atau kegiatan lainnya perlu di tata kembali. Ikhtilat ini sangat banyak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat seperti di dalam kendaraan umum, di pasar, dllnya. Menurut Dr. Abdul Karim Zaidan hal seperti ini dikategorikan sebagai bentuk dhorurat, selama kita memang belum mampu mengubahnya, namun apabila kita bisa mengaturnya, maka hukum dhorurat tidak berlaku lagi.
Demikian antara lain sebagian kecil dari sekian banyak rambu-rambu yang telah diatur Islam dalam pergaulan. Dakwah sudah menyebar, pergaulan sudah semakin luas, nemun kita sebagai kader dakwah hendaknya tetap menjaga asholah dakwah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.

(Oleh : Ustdz. Dra. Herlini Amran, MA., Tarbiyah Akhwat. Majalah Al-Izzah Edisi 12 Th.1/Juli 2004)