Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 November 2009

Perbankan Syariah : Langkah Menuju Masyarakat Madani


Perbankan syariah seperti kita ketahui sudah sangat berkembang diberbagai negara, bahkan negara yang notabene mayoritas penduduknya non muslim yaitu Inggris, perbankan syariah sangat diperhitungkan di Inggris, dengan diterimanya sistem ekonomi islam dalam wujud dukungan dari pemerintahan Inggris sendiri karena melihat sektor perbankan syariah adalah sektor yang sangat potensial. Maka dari itu Inggris berencana akan menjadi Center of Islamic Banking in Europe. Bagaimana dengan Indonesia??? Just Read this article until the end,OK.

Ekonomi Islam yang salah satu unsurnya adalah perbankan syariah sangat mengedepankan keadilan dalam berbagai kegiatan ekonominya dengan tidak adanya unsur ribawi yang sama sekali tidak ada unsur keadilan didalamnya.

Mengenai hal riba (bunga), kita bisa ambil contoh ketika seseorang ingin mendapatkan dana untuk suatu keperluan, ketika mereka melalui Bank Konvensional, maka dalam pemberian kredit itu akan ditetapkan bunga pada awal peminjaman, yang membuatnya tidak adil adalah bank tidak mempedulikan apakah sang debitur mendapatkan keuntungan atau sebaliknya mengalami kerugian dalam penggunaan kredit tersebut untuk usaha, atau kredit yang diberikan hanya untuk sekedar hal yang konsumtif dan tidak produktif. Bank Konvensional biasanya tidak memperdulikan hal-hal tersebut, yang terpenting adalah cicilan kredit plus bunga tiap bulan harus dibayarkan oleh debitur.
Lalu bagaimana dengan Bank Syariah, satu hal yang jelas dari Bank Syariah adalah bebas dari riba karena riba hukumnya haram sebagaimana firman Allah SWT pada Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275 )“

Selain bebas dari riba, Bank Syariah berbasis pada kegiatan ekonomi yang nyata atau sektor riil, pada Bank Konvensional, anda diperbolehkan mengambil kredit untuk apa saja, tanpa tahu harus digunakan untuk apa kreditnya. Sebaliknya yang dilakukan Bank Syariah adalah dalam bentuk pembiayaan untuk keperluan konsumen, yaitu dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan konsumen dengan akad murabahah, atau menyuntikan modal untuk memulai atau mengembangkan usahanya dengan akad mudharabah atau musyarakah, sehingga betul-betul untuk kebutuhan riil dari nasabah atau pengaju pembiayaan.

Dari sinilah pebankan syariah bisa menjadi salah satu tonggak dalam bidang perekonomian untuk mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan dan berkesejahteraan. Sebelumnya pengertian dari masyarakat madani adalah masyarakat berperadaban tinggi dan maju yang berbasiskan pada: nilai-nilai, norma, hukum, moral yang ditopang keimanan; menghormati pluralitas (tetapi tidak dengan pluralisme), bersikap terbuka dan demokratis; dan bergotong royong menjaga kedaulatan negara.
Pengertian dari masyarakat madani itu perlu dipadukan dengan konteks masyarakat Indonesia di masa kini yang terikat dalam ukhuwah Islamiyyah (ikatan keislaman), ukhuwah wathaniyyah (ikatan kebangsaan), dan ukhuwah basyariyyah (ikatan kemanusiaan) dalam bingkai NKRI”.

Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Maka dari itu cita-cita tersebut harus diperjuangkan bersama-sama seluruh segenap elemen bangsa. Salah satunya adalah Ekonomi Islam yang sudah terbukti kekuatannya pada saat krisis ekonomi global yang melanda dunia dan meluluhlantahkan Ekonomi Konvensional, jika saya lihat siklus kebobrokan Ekonomi Konvensional adalah sekitar 10-11 tahun sekali, penyebabnya mari kita sama-sama cari tahu dan membandingkan dengan Ekonomi Islam yang kuat bertahan sebagai riil solution bagi permasalahan ekonomi. Mungkin saya paparkan salah satunya yaitu perbankan syariah berbasis pada sektor riil, karena pada krisis ekonomi kemarin yang sangat terpengaruh adalah sektor pasar modal, seperti bangkrutnya perusahaan Lehman Brothers pialang sekuritas terbesar USA, tetapi bisa kita lihat sektor riil misalnya dipasar-pasar tradisional, atau pun pasar tanah abang tidak terlalu besar dampaknya.

Perbankan Syariah bisa menjembatani bangsa ini menuju masyarakat madani karena sama-sama mempunyai nilai yang disebutkan dalam pengertian masyarakat madani, diantaranya menjunjung nilai-nilai dan moral yang ditopang keimanan, dalam segala hal perbankan syariah dalam operasional harus berpijak pada Al Qur’an dan As Sunnah, jadi insya Allah hal-hal yang mendegradasi moralitas bangsa dalam segi ekonomi akan otomatis terjauhi. Apa saja yang membuat degradasi moralitas bangsa setidaknya ada tiga ,yaitu Rakus, Riswah, Riba .

Rakus kita bisa lihat dari tamaknya seseorang dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi yang akhirnya menghasilkan praktek korupsi dan kawan-kawannya, yang menurut ICW (Indonesia corruption watch) pada tahun 2006 saja sudah 14 triliun uang negara dikorupsi.

Riswah (Suap) karena ketamakannya maka mereka melakukan suap untuk memuluskan kegiatan illegal dalam perekonomian seperti ekonomi “pelacuran”, ekonomi “korupsi dan judi”, ekonomi “obat terlarang dan black market” yang semuanya merusak akhlaq dan merugikan perekonomian.

Terakhir adalah Riba seperti yang sudah dipaparkan diatas riba hukumnya haram dan ini adalah salah satu dari tiga pilar “Satanic Finance” yang membuat hutang bangsa tidak kunjung habisnya, mungkin bisa dibahas dilain waktu tentang tiga pilar itu.
Dari ketiga unsur itu, perbankan syariah sangat bertolak belakang dan terlepas dari ketiga unsur itu, karena sekali lagi perbankan syariah menjunjung tinggi akhlaq dalam hal bermuamalah. Sehingga dapat dikatakan dalam cita-cita menuju masyarakat madani, perbankan syariah mempunyai peranan penting apalagi semua sektor kehidupan tidak terlepas dan selalu terkait dengan ekonomi. Perbankan syariah telah terbukti dan teuji pada saat krisis ekonomi dapat bertahan dari gelombang krisis, perbankan syariah akan menjadi salah satu solusi dalam hal ekonomi menuju masyarakat madani. Insya Allah, amin. GET HAPPY WITH ISLAMIC BANKING.

sumber : http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2009/08/24/perbankan-syariah-langkah-menuju-masyarakat-madani-2/

Sabtu, 18 Juli 2009

Hikmah Dibalik Pengharaman Bunga Bank (Riba)

Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Praktek riba dilarang dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar. Allah SWT dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap pihak-pihak yang melakukan akad jual beli berbasis riba, sebagaimana tercantum didalam Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah 2, ayat 278-279: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.

Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:

1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

"Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."
Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.

2. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.

(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).

3. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.

(Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).

4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.

(Ini ditinjau dari segi sosial).

Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.

Sejarah pun telah mencatat betapa bahayanya riba dan si tukang riba terhadap politik, hukum dan keamanan nasional dan internasional.
Referensi: Islamonline.net